admin

admin

Quis fringilla quis cursus urna sed sed velit nunc metus condimentum. Et pretium nec magna eros id commodo ligula Phasellus Curabitur wisi. Lacus elit lorem ridiculus vitae tempus eget nibh ut risus et.
04 April 2016

Bagian   Kepegawaian,   Hukum,   dan   Tata   Laksana mempunyai   tugas melaksanakan urusan kepegawaian, hukum, dan tata laksana.

Dalam melaksanakan tugas Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pengelolaan pendidik dan  tenaga kependidikan
  2. Pelaksanaan urusan hukum dan tata laksana

Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Tata Laksana terdiri atas:

  1. Subbagian Tenaga Pendidik mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga pendidik dan tenaga penunjang akademik
  2. Subbagian Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga kependidikan.
  3. Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan peraturan perundang-undangan, hukum, kelembagaan, system dan prosedur kerja, analisis jabatan, dan pengukuran beban kerja.

Berkas Kepegawaian:

  • Formulir LHKPN 2016 | download
  • BDK Offline (Microsoft Acces) | download
  • Blangko Daftar Riwayat Daftar Hidup (DRH)| download
  • Format Blangko Peer Reviewer | download
  • Format SKP dan DP3 dari BKN | download
  • Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen Dan Angka Kreditnya | download
  • Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Fungsional Dosen | download
  • Lampiran IVa s/d IVg Buku Pedoman Penilaian Angka Kredit dalam format MS Word dan Excel | download
  • Contoh pengisian DUPAK dan Resume Fakultas | download
  • Tata Cara Pengisian Penilaian Pretasi Kerja (PPK) PNS (Pengganti DP3) | download
  • Format SKP Tenaga Kependidikan | download
04 April 2016

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan urusan akuntansi.

Dalam melaksanakan tugas Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
1.    Pelaksanaan urusan pembiayaan;
2.    Pelaksanaan urusan perbendaharaan;
3.    Pelaksanaan urusan akuntansi
4.    Pelaksanaan urusan evaluasi dan pelaporan keuangan.

Bagian Keuangan terdiri atas:
1.    Subbagian Anggaran Non Penerimaan Negara Bukan Pajak
2.    Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
3.    Subbagian Akuntansi
4.    Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan

Subbagian Anggaran Non Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran yang bersumber dari APBN.

Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban yang bersumber dari anggaran pendapatan negara bukan pajak

Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi.

Subbagian    Evaluasi    dan    Pelaporan    Keuangan mempunyai    tugas melakukan   urusan evaluasi   pengelolaan   anggaran   dan   penyusunan laporan keuangan.

Berita Terbaru

TERPOPULER